Kecamatan Wonoasih mengadakan Musrenbang RKPD 2022 Tingkat Kecamatan
Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk perencanaan tahun 2022, pada hari rabu tanggal 17 Pebruari 2021 Kegiatan ini
Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo mengadakan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) untuk perencanaan tahun 2022, pada hari rabu
tanggal 17 Pebruari 2021 Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bappeada Kota
Probolinggo dan dihadiri oleh para lurah, serta LPM dan Perwakilan RT
dan RW dari masing masing Kelurahan.
Dalam Musrenbang tersebut, dibahas mengenai perencaan program pada tahun
2022 yang diusulkan oleh masyarakat melalui enam kelurahan di Kecamatan
Wonoasih Kota Probolinggo. Secara umum program terbagi kedalam 3
kategori yakni pembangunan infrastruktur, Ekonomi dan Sosial Budaya.
Wali Kota Sukabumi dalam amanatnya mengatakan bahwa pembangunan akan
dilakukan dengan skala prioritas karena adanya keterbatasan anggaran
akibat pandemi covid – 19. Ia juga menyampaikan bahwa Musrenbang
memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi pembangunan dari
masyarakat.
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) merupakan salah satu
tahapan dalam proses perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk
mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas, atau
bottom-up. Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan musrenbang
kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat kelurahan.
Musrenbang kecamatan dihadiri oleh para Lurah, LPM dan Perwakilan RT/RW
berbagai stakeholder yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan di
tingkat kecamatan. Dengan adanya musrenbang tingkat kecamatan ini
diharapkan dapat menjaring aspirasi masyarakat tentang kebutuhan
pembangunan pada tahun perencanaan. Sehingga dalam pelaksanaan
pembangunan daerah akan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat di Kota Probolinggo.
Dalam musrenbang kecamatan ini, usulan kegiatan dari tingkat
Kelurahan akan dilakukan verifikasi terkait dengan kelayakan usulan,
baik secara teknis maupun jenis kewenangan. Verifikasi pada musrenbang
tingkat kecamatan dilakukan oleh masing-masing unit Perangkat Daerah
terkait yang berada di tingkat kecamatan, misalnya Pekerjaan Umum,
penyuluh pertanian, Koordinator Wilayah Pendidikan, UPTD Kesehatan /
Puskesmas, dan lain sebagainya. Dari proses verifikasi tersebut, akan
dihasilkan daftar usulan kegiatan yang selanjutnya akan dibawa ke proses
selanjutnya yaitu Forum Perangkat Daerah guna dilakukan sinkronisasi
dan verifikasi kelayakan secara lebih lanjut.