Pra Musrenbang Tahun 2025 Untuk Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2026 Kelurahan Wonoasih
Pra Musrenbang Kelurahan Wonoasih Tahun 2025 berjalan sesuai Perencanaan
Dokumentasi Keg. Musrenbang Kelurahan Wonoasih
KELURAHAN WONOASIH, Lurah Wonoasih (Muhammad Gozali) membuka Kegiatan
Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan dalam rangka
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Pra Musrenbang
Kelurahan dapat dianggap sebagai “pintu gerbang” bagi masyarakat untuk
berpartisipasi aktif dalam perencanaan pembangunan kota Probolinggo. Ini adalah
kesempatan bagi warga Kelurahan Wonoasih untuk menyampaikan ide, kebutuhan, dan
aspirasi mereka terkait dengan Pembangunan Kota. Melalui pra Musrenbang, Pemerintah
Kota Probolinggo melalui Kelurahan dapat mengidentifikasi isu-isu krusial yang
perlu diatasi, serta menggali potensi-potensi dan menentukan kegiatan dalam
rangka menyelesaikan masalah ditingkat RW berdasarkan skala prioritas.
Pra Musrenbang Kelurahan Wonoasih dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari
2025 Pukul 13.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dihadiri oleh Sekretaris
Lurah Wonoasih, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Pemerintahan, Ketua LPM, Ketua
RW Se-kelurahan Wonoasih, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat
yang terdiri dari Karang Taruna, Kelompok Informasi Masyarakat, Tokoh Agama dan
Tokoh Masyarakat.
Pada acara ini, Ketua LPM memandu musyawarah untuk menyusun daftar
prioritas berdasarkan kebutuhan mendesak dan potensi pengembangan wilayah.
Hasil diskusi penentuan prioritas ini nantinya akan disurvey dan akan
disampaikan pada Musrenbang Kelurahan.
Diskusi usulan masyarakat yang terjadi dalam Pra Musrenbang Kelurahan
memberikan landasan yang kuat bagi Musrenbang yang akan datang. Usulan-usulan
ini mencakup berbagai aspek, mulai dari infrastruktur hingga program-program
pemberdayaan masyarakat. Dengan melibatkan warga sejak dini, rencana
pembangunan yang dihasilkan akan lebih mencerminkan kebutuhan nyata dan
mendapatkan dukungan yang lebih luas.
Dalam sambutanya, Ketua LPM Wonoasih menyampaikan, Rembuk RW merupakan
bagian dari Pra Musrenbang sedangkan Musrenbang Kelurahan sendiri merupakan
bagian dari Musrenbang Kecamatan, karena status kedudukan sebagai perangkat
kecamatan, meskipun teknis pelaksanaannya tetap dilakukan berdasarkan kelurahan
masing-masing.
“Musrenbang Kelurahan input aktivitasnya berdasarkan Rembuk RW agar
tidak terkesan sektoral di dalam penanganan masalah makanya perlu ada Laskar
Perencana” katanya
“Tujuannya agar kita
membangun suatu perencanaan humanistik, lalu perencanaan itu basisnya ada di
lingkup RT. Saya berharap laskar Perencana nanti itu akan memantau isu-isu yang
ada di lingkup RW disinkronkan antar RW tersebut,” imbuhnya.